Home » Ekonomi » Risiko Tidak Bayar PayLater Akulaku dan Kredivo, Ini Dampaknya ke Akun dan BI Checking

Risiko Tidak Bayar PayLater Akulaku dan Kredivo, Ini Dampaknya ke Akun dan BI Checking

dfx.co.id – Layanan Buy Now Pay Later atau sering disebut PayLater telah menjadi primadona baru dalam sistem pembayaran digital di Indonesia. Kemudahan untuk membeli barang sekarang dan membayarnya belakangan memang sangat menggoda.

Terutama bagi pengguna aplikasi populer seperti Akulaku dan Kredivo. Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan Risiko Tidak Bayar PayLater yang sangat serius jika pengguna lalai dalam melunasi kewajibannya.

Banyak pengguna sering kali meremehkan tanggal jatuh tempo hingga akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diurai.

Ketidakmampuan melunasi tagihan tepat waktu bukan hanya berdampak pada kondisi finansial sesaat, tetapi juga membawa konsekuensi jangka panjang terhadap reputasi keuangan seseorang. Mulai dari denda yang terus membengkak.

Setiap harinya hingga catatan buruk di mata lembaga keuangan negara, semua menjadi ancaman nyata. Tulisan berikut akan mengupas secara tuntas dan mendalam mengenai apa saja bahaya yang mengintai jika seorang debitur mengabaikan kewajiban pembayaran di platform PayLater.

Denda Keterlambatan dan Bunga yang Terus Membengkak

Konsekuensi pertama dan yang paling langsung terasa ketika seseorang telat membayar tagihan adalah penerapan denda keterlambatan. Setiap penyedia layanan, baik itu Akulaku maupun Kredivo, memiliki skema perhitungan denda yang ketat dan otomatis berjalan begitu tanggal jatuh tempo terlewat satu hari saja.

Mekanisme Denda Harian dan Bulanan Pada umumnya, penyedia layanan PayLater menerapkan denda keterlambatan yang bersifat kumulatif. Artinya, denda tidak hanya dikenakan satu kali, melainkan bisa bertambah seiring lamanya durasi keterlambatan.

Sebagai contoh, Kredivo dan Akulaku biasanya menetapkan persentase bunga keterlambatan ditambah biaya administrasi keterlambatan. Jika tagihan dibiarkan selama berbulan-bulan, total denda bisa saja menyamai atau bahkan melebihi jumlah pokok utang awal.

Beban finansial ini akan semakin berat karena sistem bunga berbunga (compounding interest) sering kali diterapkan pada produk keuangan tertentu. Uang yang seharusnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan pokok akhirnya habis hanya untuk membayar denda administratif.

Bagi debitur yang kondisi keuangannya sedang tidak stabil, lonjakan nominal tagihan ini sering menjadi pemicu stres finansial yang parah.

Masuk Daftar Hitam SLIK OJK (BI Checking)

Dampak paling fatal dari Risiko Tidak Bayar PayLater adalah rusaknya riwayat kredit pengguna di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking.

Ini adalah sistem database yang mencatat riwayat kredit seluruh nasabah di Indonesia dan dapat diakses oleh semua lembaga keuangan resmi.

Tingkatan Kolektibilitas Kredit Ketika terjadi gagal bayar (galbay), status kredit debitur akan bergeser dari Lancar (Kol 1) menuju status yang lebih buruk:

  • Dalam Perhatian Khusus (Kol 2): Biasanya diberikan jika tunggakan mulai terjadi antara 1-90 hari.
  • Kurang Lancar (Kol 3): Tunggakan berlanjut lebih lama.
  • Diragukan (Kol 4): Indikasi kuat bahwa debitur tidak mampu membayar.
  • Macet (Kol 5): Ini adalah status terburuk, di mana kredit sudah dianggap hangus atau sangat sulit ditagih.

Jika nama seseorang sudah tercatat dengan status Kolektibilitas 5 atau “Kredit Macet” akibat tunggakan di Akulaku atau Kredivo, maka pintu untuk mengajukan pinjaman di masa depan akan tertutup rapat. Bank dan lembaga leasing akan menolak pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), hingga Kredit Usaha Rakyat (KUR). Noda hitam di SLIK OJK ini membutuhkan waktu lama untuk dibersihkan, bahkan setelah utang dilunasi, pembaruan data di sistem OJK memerlukan proses waktu tersendiri.

Penagihan Intensif oleh Desk Collection dan Debt Collector Lapangan

Proses penagihan adalah tahapan yang paling sering dikeluhkan dan ditakuti oleh para debitur yang mengalami gagal bayar. Perusahaan fintech legal seperti Akulaku dan Kredivo memiliki prosedur penagihan bertingkat, dimulai dari pengingat digital hingga kunjungan langsung.

Fase Penagihan Desk Collection (Telepon dan WhatsApp) Pada tahap awal keterlambatan (biasanya 1-30 hari), penagihan dilakukan oleh tim Desk Collection. Mereka akan menghubungi debitur secara intensif melalui telepon, pesan WhatsApp, hingga email. Intensitas penagihan ini bisa sangat tinggi.

Di mana debitur mungkin menerima belasan panggilan dalam satu hari. Tujuannya adalah menekan psikologis peminjam agar segera mencari dana talangan.

Sering kali, tim penagih juga menghubungi kontak darurat yang dicantumkan saat pendaftaran untuk meminta bantuan penyampaian pesan kepada debitur.

Kunjungan Debt Collector (DC) Lapangan Jika metode penagihan jarak jauh tidak membuahkan hasil, dan tunggakan sudah memasuki periode tertentu (biasanya di atas 60-90 hari, tergantung kebijakan internal perusahaan dan lokasi domisili).

Maka Risiko Tidak Bayar PayLater akan berlanjut ke tahap kunjungan lapangan. Petugas lapangan atau Debt Collector akan mendatangi alamat rumah atau kantor sesuai KTP dan data pendaftaran.

Meskipun OJK telah mengatur etika penagihan—seperti larangan menggunakan kekerasan, ancaman, atau mempermalukan debitur di depan umum—kedatangan penagih ke rumah tentu menimbulkan rasa malu dan ketidaknyamanan sosial di lingkungan tetangga maupun keluarga.

Akulaku dan Kredivo dikenal memiliki tim lapangan yang cukup merata, terutama di kota-kota besar di Pulau Jawa, sehingga asumsi bahwa “tidak akan didatangi” adalah pemikiran yang keliru.

Pembekuan dan Penutupan Akun Secara Permanen

Bagi pengguna yang sangat mengandalkan limit PayLater untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha kecil-kecilan, risiko ini akan sangat merugikan. Begitu sistem mendeteksi adanya keterlambatan pembayaran yang signifikan, langkah preventif pertama yang diambil oleh platform adalah pembekuan limit kredit.

Limit Tidak Bisa Digunakan Kembali Sering kali pengguna berpikir bahwa setelah melunasi tunggakan beserta dendanya, akun akan kembali normal dan limit bisa digunakan lagi. Kenyataannya tidak selalu demikian.

Sistem algoritma manajemen risiko pada aplikasi seperti Kredivo dan Akulaku akan menilai ulang profil risiko pengguna. Riwayat telat bayar dianggap sebagai sinyal bahaya.

Akibatnya, meskipun utang sudah lunas, limit kredit sering kali tetap dibekukan (suspend) atau dipangkas drastis menjadi nol. Dalam kasus yang lebih berat, di mana terindikasi adanya itikad tidak baik untuk membayar, akun tersebut akan di-banned secara permanen.

Pengguna tidak akan bisa lagi mendaftar menggunakan KTP dan data diri yang sama di masa depan, menutup akses mereka terhadap layanan finansial dari platform tersebut selamanya.

Potensi Masalah Hukum Perdata

Walaupun kasus utang piutang pada dasarnya adalah ranah perdata dan bukan pidana (tidak bisa dipenjara karena tidak mampu bayar utang), tetap ada celah hukum yang bisa menjadi beban bagi debitur. Dalam perjanjian pinjaman yang disetujui secara digital (E-Contract), terdapat klausul-klausul yang mengikat kedua belah pihak.

Gugatan Wanprestasi Jika nilai tunggakan sangat besar, pihak pemberi pinjaman memiliki hak legal untuk mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan negeri. Meskipun langkah ini jarang diambil untuk nominal utang yang kecil karena biaya perkara yang mahal.

Kemungkinan ini tetap ada bagi debitur dengan nilai pinjaman jumbo. Proses hukum akan memakan waktu, tenaga, dan biaya, serta menambah tekanan mental bagi pihak yang berutang. Selain itu, putusan pengadilan bisa berujung pada penyitaan aset untuk melunasi kewajiban utang tersebut.

Dampak Psikologis dan Sosial

Sering luput dari pembahasan, dampak mental adalah bagian nyata dari Risiko Tidak Bayar PayLater. Tekanan terus-menerus dari pesan penagihan, ketakutan akan kedatangan debt collector, serta rasa malu kepada keluarga dan rekan kerja dapat memicu stres berkepanjangan.

Kehidupan pribadi menjadi tidak tenang, konsentrasi bekerja menurun, dan hubungan harmonis dalam rumah tangga bisa terganggu akibat masalah finansial yang tidak terselesaikan. Di era digital, jejak digital sangat sulit dihapus.

Reputasi sebagai seseorang yang “gagal bayar” bisa saja menyebar jika penagihan dilakukan dengan cara menghubungi nomor kantor atau kerabat, meskipun hal tersebut sebenarnya melanggar kode etik penagihan OJK yang ketat.

Menjaga kesehatan mental menjadi sangat sulit ketika seseorang dikejar-kejar tagihan setiap hari.

Strategi dan Solusi Jika Sudah Terlanjur Gagal Bayar

Mengetahui deretan risiko di atas, tentu lebih baik mencegah daripada mengobati. Namun, bagi yang sudah terlanjur masuk dalam lubang gagal bayar, sikap kooperatif adalah kunci utama.

Menghindar atau mengganti nomor telepon bukanlah solusi, melainkan hanya akan memperburuk status di mata kreditur.

Restrukturisasi Kredit Langkah paling bijak adalah menghubungi layanan pelanggan resmi dari Akulaku atau Kredivo. Jelaskan kondisi keuangan yang sebenarnya dengan jujur. Banyak perusahaan fintech memiliki program keringanan atau restrukturisasi kredit.

Bagi debitur yang memiliki itikad baik namun sedang tertimpa musibah (seperti PHK atau sakit keras). Solusi yang mungkin ditawarkan bisa berupa perpanjangan tenor (rescheduling) atau pengurangan bunga dan denda, sehingga cicilan menjadi lebih terjangkau.

Prioritaskan Pelunasan Pokok Jika negosiasi alot, usahakan untuk bernegosiasi agar bisa membayar pokok utangnya saja. Kumpulkan dana dari penjualan aset yang tidak produktif atau cari pekerjaan tambahan.

Fokuslah menutup satu lubang utang sebelum mencoba mengajukan pinjaman baru di tempat lain, karena sistem “gali lubang tutup lubang” hanya akan mempercepat kebangkrutan pribadi.

Kesimpulan

Menggunakan layanan PayLater memang memberikan kenyamanan transaksi yang luar biasa di era modern ini. Namun, kenyamanan tersebut harus dibarengi dengan tanggung jawab finansial yang tinggi. Risiko Tidak Bayar PayLater bukanlah ancaman kosong.

Mulai dari denda yang mencekik, rusaknya nama baik di SLIK OJK, teror penagihan lapangan, hingga pembekuan akun permanen adalah konsekuensi nyata yang harus dihadapi.

Sebagai konsumen cerdas, literasi keuangan harus diutamakan sebelum menekan tombol “Bayar Nanti”. Memastikan kemampuan bayar sebelum berutang jauh lebih penting daripada memenuhi keinginan konsumtif sesaat.

Jangan biarkan kemudahan teknologi hari ini menjadi bencana finansial di masa depan. Bijaklah dalam menggunakan limit kredit, dan jaga riwayat keuangan tetap bersih demi kelancaran rencana masa depan.

Leave a Comment