Fenomena Kohabitasi di Indonesia Kian Marak, Wilayah Timur Jadi Pusat Perhatian
Foto: Foto: Ilustrasi Seks (Dok: Freepik)
Tren pasangan yang memilih hidup bersama tanpa ikatan perkawinan, atau dikenal sebagai kohabitasi, dilaporkan semakin meluas di Indonesia. Bahkan, praktik ini sempat terdeteksi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), menunjukkan pergeseran norma sosial yang signifikan.
Menurut laporan The Conversation, salah satu pemicu utama fenomena kohabitasi adalah perubahan cara pandang generasi muda terhadap hubungan dan pernikahan. Banyak yang kini melihat pernikahan sebagai institusi penuh aturan dan norma yang rumit.
Sebaliknya, mereka cenderung menganggap kohabitasi sebagai ekspresi cinta yang lebih otentik dan murni. Meskipun demikian, di negara-negara Asia yang kental dengan budaya, tradisi, dan nilai agama, praktik ini masih dianggap tabu.
Jika pun terjadi, hubungan kohabitasi seringkali bersifat sementara. Umumnya, ini dipandang sebagai tahap awal sebelum melangkah ke jenjang pernikahan yang resmi.
Sebuah studi tahun 2021 bertajuk 'The Untold Story of Cohabitation' mengungkap fakta menarik di Indonesia. Praktik hidup bersama tanpa nikah ini ternyata lebih banyak ditemukan di wilayah timur, khususnya di daerah dengan mayoritas penduduk non-Muslim.
Manado, Pusat Kohabitasi di Timur Indonesia
Yulinda Nurul Aini, seorang peneliti ahli muda dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), menyoroti Manado sebagai lokasi penelitiannya. Ia mengidentifikasi setidaknya tiga faktor utama yang mendorong pasangan di kota tersebut memilih kohabitasi.
Faktor-faktor tersebut meliputi tekanan finansial, kerumitan prosedur perceraian, serta tingkat penerimaan sosial yang lebih longgar. Ini memberikan gambaran kompleksitas di balik pilihan hidup mereka.
Berdasarkan analisis Yulinda terhadap data Pendataan Keluarga 2021 (PK21) dari BKKBN, sekitar 0,6 persen penduduk Manado, Sulawesi Utara, hidup dalam kohabitasi. Angka ini menunjukkan prevalensi yang patut diperhatikan di kota tersebut.
Dari keseluruhan pasangan kohabitasi yang tercatat, 1,9% di antaranya sedang dalam kondisi hamil saat survei. Mayoritas, yakni 24,3%, berusia di bawah 30 tahun.
Tingkat pendidikan mereka juga cenderung rendah, dengan 83,7% berlatar belakang SMA atau di bawahnya. Sementara itu, 11,6% tidak memiliki pekerjaan, dan 53,5% lainnya bekerja di sektor informal.
Risiko dan Dampak Negatif Kohabitasi
Yulinda menekankan bahwa perempuan dan anak-anak adalah kelompok yang paling rentan terhadap dampak negatif kohabitasi. Mereka menghadapi berbagai risiko signifikan, terutama dalam aspek ekonomi dan sosial.
Secara finansial, tidak ada jaminan keamanan ekonomi bagi ibu dan anak, berbeda dengan perlindungan hukum dalam perceraian. Ayah dalam hubungan kohabitasi tidak terikat kewajiban hukum untuk memberikan nafkah.
Yulinda menjelaskan bahwa saat pasangan kohabitasi berpisah, tidak ada payung hukum yang jelas. Ini berarti tidak ada regulasi yang mengatur pembagian aset, dukungan finansial, hak waris, maupun hak asuh anak.
Dari perspektif kesehatan, kohabitasi berpotensi mengurangi kepuasan hidup dan memicu masalah kesehatan mental. Hal ini seringkali disebabkan oleh rendahnya komitmen dan kepercayaan antar pasangan.
Selain itu, ketidakpastian mengenai masa depan hubungan juga menjadi faktor pemicu stres. Kondisi ini dapat berdampak serius pada kesejahteraan emosional individu yang terlibat.
Data PK21 juga mencatat tingginya tingkat konflik dalam hubungan kohabitasi. Sebanyak 69,1% pasangan melaporkan konflik ringan seperti tegur sapa, sementara 0,62% menghadapi masalah serius hingga pisah ranjang atau tempat tinggal.
Lebih mengkhawatirkan lagi, 0,26% dari mereka mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Angka-angka ini menunjukkan kerentanan hubungan tanpa ikatan resmi.
Anak-anak yang lahir dari hubungan kohabitasi juga rentan mengalami berbagai gangguan. Ini mencakup masalah pertumbuhan, perkembangan, kesehatan fisik, dan kesejahteraan emosional mereka.
Yulinda menambahkan bahwa anak-anak tersebut seringkali menghadapi kebingungan identitas. Mereka juga merasakan tidak diakui akibat stigma dan diskriminasi, bahkan dari lingkungan keluarga sendiri.
Situasi ini mempersulit mereka untuk menemukan posisi yang tepat dalam struktur keluarga dan masyarakat. Dampaknya bisa sangat mendalam bagi perkembangan psikologis anak.