Halaman Resmi Redaksi
Diterbitkan: 06 Sep 2026, 14:53 WIB

Pedoman Media Siber

A. KETENTUAN UMUM

1. DFX.co.id merupakan media siber yang dalam menjalankan kegiatan jurnalistik berpedoman pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

2. Pedoman ini menjadi acuan bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, kontributor, editor, fotografer, videografer, dan pihak lain yang terlibat dalam proses produksi serta publikasi karya jurnalistik DFX.co.id.

3. DFX.co.id menjunjung tinggi kemerdekaan pers, independensi, profesionalitas, akurasi, keberimbangan, kepentingan publik, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.

B. VERIFIKASI DAN KEBERIMBANGAN BERITA

1. Setiap berita yang diterbitkan pada prinsipnya wajib melalui proses verifikasi untuk memastikan akurasi informasi.

2. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain wajib diupayakan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

3. Dalam keadaan tertentu yang menyangkut kepentingan publik yang bersifat mendesak, berita dapat dipublikasikan sebelum seluruh proses verifikasi selesai, sepanjang memenuhi ketentuan jurnalistik yang berlaku.

4. Dalam hal verifikasi belum dapat dilakukan secara lengkap, DFX.co.id akan memberikan keterangan kepada pembaca bahwa informasi tersebut masih memerlukan verifikasi atau pendalaman lebih lanjut.

5. Proses verifikasi lanjutan dilakukan secepatnya dan hasilnya dapat dimuat dalam berita yang sama, berita lanjutan, atau mekanisme lain yang sesuai dengan kaidah jurnalistik.

C. ISI BUATAN PENGGUNA

(USER GENERATED CONTENT)

1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC) adalah materi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna melalui platform DFX.co.id, termasuk komentar, artikel, foto, video, suara, dan bentuk unggahan lainnya.

2. DFX.co.id mewajibkan setiap pengguna yang mengunggah konten untuk memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab atas materi yang diunggahnya.

3. Pengguna dilarang mengunggah materi yang:

  • mengandung fitnah atau pencemaran nama baik;
  • mengandung kebencian berbasis SARA;
  • mengandung pornografi atau eksploitasi seksual;
  • mengandung kekerasan atau ancaman kekerasan;
  • mendorong tindakan melawan hukum;
  • melanggar privasi seseorang;
  • melanggar hak cipta atau hak kekayaan intelektual pihak lain; atau
  • bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. DFX.co.id berhak melakukan penyuntingan, pembatasan, moderasi, atau penghapusan terhadap UGC yang diketahui atau diduga melanggar ketentuan tersebut.

5. DFX.co.id menyediakan mekanisme pengaduan terhadap UGC yang dianggap melanggar ketentuan. Pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur internal dan ketentuan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

D. KOREKSI, RALAT, DAN HAK JAWAB

1. DFX.co.id menghormati hak koreksi dan hak jawab setiap pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

2. Hak koreksi dan hak jawab dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta ketentuan Dewan Pers.

3. Apabila terdapat kesalahan atau ketidakakuratan dalam suatu pemberitaan, DFX.co.id akan melakukan koreksi atau ralat secara proporsional dan sesegera mungkin setelah kesalahan tersebut diketahui atau dikonfirmasi.

4. Koreksi terhadap berita digital dapat dilakukan pada berita yang bersangkutan dengan mencantumkan keterangan bahwa berita telah diperbarui atau dikoreksi.

5. Dalam hal diperlukan, DFX.co.id dapat menerbitkan berita atau keterangan tersendiri untuk menjelaskan koreksi atau perkembangan informasi.

6. Pelaksanaan hak jawab dilakukan secara proporsional dengan tetap mempertimbangkan kepentingan publik, substansi pemberitaan, dan ketentuan yang berlaku.

E. PENCABUTAN BERITA

1. DFX.co.id pada prinsipnya tidak melakukan pencabutan berita yang telah dipublikasikan semata-mata karena adanya permintaan dari pihak tertentu.

2. Pencabutan berita dapat dilakukan apabila terdapat alasan yang dibenarkan menurut ketentuan hukum, putusan atau kesepakatan yang relevan, atau pertimbangan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Apabila suatu berita dicabut, DFX.co.id akan memberikan penjelasan mengenai alasan pencabutan tersebut kepada publik sepanjang diperlukan.

4. Apabila DFX.co.id mengutip atau merujuk berita dari media lain dan media asal mencabut berita tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, DFX.co.id akan mempertimbangkan dan menindaklanjuti pencabutan tersebut secara proporsional.

F. IKLAN DAN KONTEN BERBAYAR

1. DFX.co.id membedakan secara tegas antara produk jurnalistik dan iklan.

2. Setiap materi yang merupakan iklan, advertorial, sponsored content, atau bentuk konten berbayar lainnya wajib diberi keterangan yang jelas sehingga tidak menimbulkan kesan sebagai produk jurnalistik independen.

3. Kepentingan komersial tidak boleh memengaruhi independensi redaksi dalam menghasilkan karya jurnalistik.

G. HAK CIPTA

1. DFX.co.id menghormati hak cipta dan hak kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Penggunaan foto, video, tulisan, grafik, audio, dokumen, atau materi pihak lain dilakukan dengan memperhatikan hak penggunaan, sumber, atribusi, dan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Setiap pihak yang memberikan materi kepada DFX.co.id bertanggung jawab atas legalitas materi tersebut sepanjang materi tersebut diberikan dengan jaminan atau pernyataan dari pihak pemberi.

H. PERLINDUNGAN NARASUMBER

1. DFX.co.id menghormati hak narasumber untuk meminta perlindungan identitas dalam keadaan tertentu.

2. Identitas narasumber yang dirahasiakan tidak akan diungkapkan kepada publik kecuali terdapat alasan yang sah menurut hukum dan pertimbangan jurnalistik yang dapat dipertanggungjawabkan.

3. Kerahasiaan narasumber tidak menghapus kewajiban redaksi untuk melakukan verifikasi terhadap informasi yang diberikan.

I. AKURASI FOTO, VIDEO, DAN MATERI VISUAL

1. DFX.co.id wajib berupaya memastikan bahwa foto, video, ilustrasi, infografik, dan materi visual lain yang digunakan dalam pemberitaan sesuai dengan konteks informasi yang disampaikan.

2. Materi ilustrasi tidak boleh disajikan sedemikian rupa sehingga menyesatkan pembaca mengenai fakta yang sebenarnya.

3. Penggunaan materi arsip atau dokumentasi lama harus diberi keterangan apabila diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

J. KONTEN YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA HUKUM

1. Dalam memberitakan perkara hukum, DFX.co.id mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menghakimi pihak yang belum memperoleh putusan hukum berkekuatan tetap.

2. Istilah dan penyebutan dalam pemberitaan mengenai seseorang yang sedang menjalani proses hukum harus digunakan secara akurat dan sesuai dengan status hukumnya.

3. Pemberitaan mengenai korban, anak, dan pihak rentan lainnya dilakukan dengan memperhatikan perlindungan identitas, privasi, serta kepentingan terbaik pihak yang bersangkutan.

K. KEPENTINGAN PUBLIK

Dalam menjalankan fungsi jurnalistik, DFX.co.id mengutamakan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat, penting, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan serta menjalankan fungsi kontrol sosial sesuai dengan prinsip kemerdekaan pers.

L. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA

1. Setiap keberatan terhadap pemberitaan DFX.co.id dapat disampaikan terlebih dahulu kepada redaksi melalui saluran pengaduan yang disediakan.

2. Pengaduan mengenai karya jurnalistik akan ditangani dengan mengacu pada mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

3. DFX.co.id berkomitmen memberikan tanggapan terhadap pengaduan secara profesional dan proporsional.

4. Apabila terjadi sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang tidak dapat diselesaikan secara internal, penyelesaian dilakukan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Dewan Pers.

M. PENANGGUNG JAWAB

Seluruh produk jurnalistik yang diterbitkan DFX.co.id berada di bawah tanggung jawab perusahaan pers dan/atau penanggung jawab sebagaimana ditentukan dalam struktur organisasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

N. PENCANTUMAN PEDOMAN

Pedoman Pemberitaan Media Siber ini dicantumkan secara terbuka pada situs DFX.co.id agar dapat diketahui dan diakses oleh masyarakat.

O. PENUTUP

Pedoman Pemberitaan Media Siber DFX.co.id merupakan bagian dari komitmen redaksi untuk menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Pedoman ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan penyesuaian apabila terdapat perubahan peraturan perundang-undangan, ketentuan Dewan Pers, atau perkembangan praktik jurnalistik media siber.

Dokumen Resmi Terdaftar © 2026 dfx.co.id Kembali ke Beranda