Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi (distributed ledger technology), untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Bursa Berjangka adalah badan usaha yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk kegiatan jual beli Komoditi berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Perdagangan Berjangka Komoditi adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli Komoditi dengan penarikan margin dan dengan penyelesaian kemudian berdasarkan Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lainnya.
Kontrak Berjangka Kripto memungkinkan investor untuk mendapatkan eksposur ke Aset Kripto tanpa harus memegang aset yang mendasarinya. Konsep ini serupa dengan kontrak berjangka komoditas atau indeks saham, karena memungkinkan investor untuk berspekulasi tentang harga aset kripto di masa depan.
Bursa Berjanka Digital (DFX) merupakan Bursa Berjangka ke-tiga di Indonesia yang terdaftar oleh Bappebti. Berbeda dengan bursa berjangka sebelumnya, DFX berkomitmen untuk fokus pada penyelengaraan transaksi dan memfasilitasi perdagangan Aset Kripto dan produk derivatif Aset Kripto serta transaksi berbasis Blockchain lainnya.
DFX sudah tersertifikasi ISO 27001 tentang standar Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) dan terdaftar sebagai Penyeleggara Sistem Elektronik (PSE) dibawah Keminfo.
Penyelenggara System Elektronik
Bursa Berjangka Aset Digital
Sistem Bersertifikat ISO (Organisasi Standar Internasional), IEC (Komisi Elektroteknik Internasional)