Pinjaman Syariah Tawarkan Akses Pendanaan Cepat Tanpa Riba
Dapatkan Berita Terkini
Ikuti kami di Google News untuk update tercepat
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Layanan pendanaan berbasis teknologi syariah atau yang sering disebut Financial Technology (FinTech) Lending Syariah saat ini semakin mudah diakses seiring pesatnya adopsi layanan digital masyarakat Indonesia. Tren pengajuan pinjaman online bernafas Islami ini menarik banyak peminjam yang menghindari konsep bunga (riba) karena menggunakan akad perjanjian antara pihak pemberi pinjaman dan penerima fasilitas pinjaman sesuai syariat Islam.
Disclaimer: Informasi terkait daftar layanan dan aturan penyelenggara fintech syariah dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Konsumen diimbau memverifikasi status legalitas secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman.
Landasan Hukum dan Prinsip Akad
Berbeda dengan layanan konvensional yang menetapkan suku bunga sebagai keuntungan penyelenggara, pinjaman syariah bersandar pada asas bagi hasil atau sistem jual-beli. Dasar hukum operasional dari perusahaan pinjaman online ini merujuk pada regulasi Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Setiap penyelenggara fintech syariah diwajibkan menyertakan Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk meninjau secara berkala apakah pelaksanaan operasional tidak melanggar ketentuan hukum Islam, seperti adanya unsur gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), atau riba (tambahan yang disyaratkan di awal).
Adapun tiga jenis akad utama yang paling sering dipergunakan, antara lain:
- Akad Murabahah: Sistem transaksi jual-beli. Pemberi dana membelikan barang yang diperlukan penerima dana dan menjualnya kembali dengan menambahkan margin keuntungan (harga jual).
- Akad Mudharabah: Perjanjian kerjasama di mana pemberi dana menyerahkan modal 100% dan pembagian keuntungannya didasarkan atas kesepakatan rasio.
- Akad Musyarakah: Perjanjian perkongsian di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana untuk modal dan porsi pembagian keuntungan atau kerugian ditanggung sesuai porsi.
Daftar Penyelenggara Syariah Terdaftar di OJK
Hingga saat ini, hanya terdapat beberapa fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengantongi izin operasional khusus syariah dari Otoritas Jasa Keuangan. Perusahaan-perusahaan ini menyediakan pendanaan mulai dari tujuan konsumtif seperti pembiayaan kepemilikan motor, hingga pembiayaan produktif untuk sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Beberapa layanan tersebut, di antaranya:
- Ammana: Memfokuskan pembiayaannya pada sektor usaha rintisan dengan konsep micro-financing dan penyaluran dana secara berkelompok (tanggung renteng).
- ALAMI: Ditujukan bagi pelaku UMKM melalui sistem invoice financing yang menghubungkan pendana ritel dengan penerima pendanaan.
- Investree Syariah: Selain memiliki layanan konvensional, platform ini mengeluarkan opsi pendanaan syariah berbasis tagihan.
- Dana Syariah: Lebih spesifik memfasilitasi kebutuhan permodalan dalam sektor pengembangan dan penyewaan properti.
Risiko dan Evaluasi Peminjam
Meskipun mempromosikan praktik pendanaan etis, transaksi lewat platform syariah bukan tanpa risiko. Sama seperti pemberi pinjaman konvensional, calon peminjam wajib melunasi pinjaman secara disiplin.
Jika pihak penerima pinjaman terbukti menunda-nunda pembayaran di luar tenggat waktu tanpa alasan mendesak (force majeure), maka penyelenggara berhak memberikan denda keterlambatan (Ta'zir) di mana nominalnya akan dikembalikan untuk program dana sosial (bukan masuk sebagai pendapatan perusahaan). Hal ini dilakukan untuk mendidik penerima pembiayaan. Selain itu, catatan kredit peminjam dapat dilaporkan pada instansi pengawas keuangan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Oleh karena itu, calon peminjam ditekankan untuk melakukan pinjaman hanya sesuai batas kesanggupan bayar.