Ekonomi 27 Sep 2026, 22:02 WIB • 2 Dilihat

5 Pejabat Dinonaktifkan, Babak Baru Skandal Mewah Lapas Cibinong

Dapatkan Berita Terkini

Ikuti kami di Google News untuk update tercepat

Ikuti
5 Pejabat Dinonaktifkan, Babak Baru Skandal Mewah Lapas Cibinong

Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi

Babak baru skandal 'kluster mewah' di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, kembali memanas.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Senin, 20 Mei 2024, secara resmi mengumumkan penonaktifan lima pejabat penting di lapas tersebut.

Langkah tegas ini diambil menyusul hasil investigasi internal yang mengungkap indikasi kuat keterlibatan mereka dalam praktik penyalahgunaan wewenang dan pembiaran fasilitas mewah bagi narapidana tertentu.

Keputusan penonaktifan ini diharapkan menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam membersihkan praktik korupsi dan penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

Skandal yang mencuat ke publik beberapa waktu lalu ini telah menarik perhatian luas, menyoroti celah pengawasan dan integritas di balik jeruji besi.

Kronologi Terungkapnya 'Kluster Mewah'

Isu mengenai keberadaan 'kluster mewah' di Lapas Cibinong pertama kali mencuat pada akhir April 2024.

Berbagai laporan dan informasi dari masyarakat serta investigasi media mengindikasikan adanya fasilitas istimewa yang hanya bisa dinikmati narapidana tertentu.

Fasilitas tersebut meliputi sel pribadi yang dilengkapi pendingin ruangan, televisi, kasur empuk, bahkan akses internet, jauh berbeda dari standar hunian lapas pada umumnya.

Menanggapi laporan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Ir. Agung Wibowo, M.Si., segera membentuk tim investigasi khusus.

Tim ini bertugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Lapas Cibinong, mengumpulkan bukti, dan mewawancarai sejumlah pihak terkait.

Pemeriksaan dilakukan secara maraton selama dua minggu, melibatkan tim inspektorat jenderal Kemenkumham dan petugas Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.

Hasil investigasi awal menemukan adanya kejanggalan signifikan dalam pengelolaan fasilitas hunian dan perlakuan terhadap narapidana.

Tim juga menemukan beberapa dokumen internal yang menguatkan dugaan praktik penyalahgunaan wewenang yang terstruktur.

"Kami tidak akan menoleransi praktik-praktik yang mencederai integritas sistem pemasyarakatan. Temuan awal tim investigasi menunjukkan adanya kelalaian serius dan potensi keterlibatan oknum pejabat dalam kasus 'kluster mewah' ini," tegas Dirjen PAS Agung Wibowo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/5/2024) pukul 14.00 WIB.

Beliau juga menambahkan bahwa penonaktifan ini adalah langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan lebih lanjut berjalan objektif dan transparan.

Identitas dan Jabatan Pejabat yang Dinonaktifkan

Lima pejabat yang dinonaktifkan per Senin, 20 Mei 2024, adalah individu dengan jabatan strategis di Lapas Cibinong.

Mereka adalah Kepala Lapas (Kalapas) berinisial AS, Kepala Bidang Pembinaan Narapidana (Kabid Binapi) berinisial BH, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) berinisial DS, serta dua Kepala Seksi berinisial GR dan MN.

Keputusan penonaktifan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-23.KP.04.01 Tahun 2024.

Dengan penonaktifan ini, kelima pejabat tersebut untuk sementara ditarik ke Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat atau Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Mereka akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut oleh tim pemeriksa internal dan Komite Etik Kemenkumham.

Posisi mereka di Lapas Cibinong akan diisi oleh pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk langsung oleh Dirjen PAS untuk menjamin kelancaran operasional lapas.

Juru Bicara Kemenkumham, Dr. Budi Santoso, menjelaskan bahwa penonaktifan ini bukan vonis, melainkan prosedur standar.

"Penonaktifan ini adalah langkah administratif untuk mempermudah proses pemeriksaan dan mencegah potensi intervensi terhadap barang bukti atau saksi. Ini bukan berarti mereka sudah divonis bersalah, namun ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan keadilan dan transparansi," jelas Dr. Budi Santoso di kesempatan terpisah, Selasa (21/5/2024) pagi.

Ia juga menegaskan bahwa Kemenkumham akan bertindak tegas jika terbukti ada pelanggaran etik maupun pidana.

Langkah Selanjutnya: Audit Menyeluruh dan Reformasi Sistem

Setelah penonaktifan, Kemenkumham akan melanjutkan investigasi dengan audit menyeluruh terhadap Lapas Cibinong.

Audit ini tidak hanya fokus pada 'kluster mewah', tetapi juga mencakup seluruh aspek manajemen lapas, termasuk keuangan, pengelolaan logistik, dan prosedur pembinaan narapidana.

Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi akar masalah dan celah-celah yang memungkinkan praktik penyimpangan terjadi.

Kemenkumham juga akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Pihak Kemenkumham menegaskan tidak akan melindungi oknum yang terbukti melanggar hukum.

Selain penindakan, skandal ini juga menjadi momentum bagi Kemenkumham untuk mempercepat reformasi sistem pemasyarakatan.

Beberapa kebijakan yang akan diperketat antara lain pengawasan internal yang lebih ketat, rotasi petugas secara berkala, serta peningkatan integritas melalui pendidikan dan pelatihan.

Dana sebesar Rp 2,5 miliar telah dialokasikan untuk perbaikan sistem pengawasan berbasis teknologi di beberapa lapas prioritas, termasuk Lapas Cibinong.

Dampak dan Reaksi Publik

Penonaktifan lima pejabat ini mendapat sambutan beragam dari publik dan pemerhati hukum.

Banyak yang mengapresiasi langkah cepat Kemenkumham sebagai bentuk responsif terhadap tuntutan akuntabilitas.

Namun, tidak sedikit pula yang menuntut agar proses hukum berjalan hingga tuntas dan tidak berhenti hanya pada sanksi administratif.

Ketua Yayasan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, menyatakan bahwa penonaktifan adalah langkah awal yang baik, namun harus diikuti dengan proses hukum pidana jika terbukti ada pelanggaran.

"Penonaktifan saja tidak cukup. Jika ada indikasi suap atau gratifikasi, kasus ini harus dibawa ke ranah pidana. Masyarakat ingin melihat ada efek jera yang nyata, bukan sekadar mutasi atau pencopotan jabatan," kata Boyamin Saiman kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Ia juga menyoroti pentingnya reformasi struktural agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Skandal 'kluster mewah' di Lapas Cibinong ini memperkuat persepsi publik tentang perlunya perbaikan mendalam di sistem pemasyarakatan Indonesia.

Ini adalah ujian integritas bagi Kemenkumham untuk membuktikan komitmennya dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan berkeadilan bagi semua warga binaan.

Masyarakat menanti hasil akhir dari investigasi ini dan berharap tindakan tegas yang diambil dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Administrator

Jurnalis profesional dengan fokus liputan berita aktual, investigasi mendalam, dan fakta terverifikasi di Indonesia.

Kembali ke Beranda