DKPP Siap Periksa KPU soal Ijazah Gibran Jika Ada Aduan Masuk
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan kesiapan memeriksa Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan masalah ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Pemeriksaan itu hanya bisa dilakukan jika ada aduan resmi yang masuk sesuai prosedur dan ketentuan berlaku.
Sikap Pasif DKPP dan Kewajiban Aduan
Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan bahwa lembaga mereka memiliki kewenangan yang bersifat pasif.
"Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan." — Heddy Lugito, Ketua DKPP
Kewajiban pemeriksaan DKPP muncul jika pengaduan diterima dan memenuhi syarat formil serta materiil.
Implikasi Putusan MK terhadap KPU
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait syarat pendidikan Gibran.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menemukan "certificate of attendance" bukan bukti kelulusan.
MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah atau setara SMA yang menunjukkan Gibran tamat pendidikan di luar negeri.
- MK tidak menemukan dokumen ijazah sebagai bukti kelulusan setara SMA Gibran.
- "Certificate of attendance" yang digunakan bukan bukti kelulusan melainkan hanya bukti kehadiran.
Celah Aduan Etik Setelah Putusan MK
Akademisi dan pakar hukum menilai putusan MK ini membuka celah untuk mengadukan KPU ke DKPP.
Pakar hukum Denny Indrayana berencana melaporkan KPU terkait dugaan kelalaian verifikasi ijazah Gibran.
"Kita juga tentu mempertimbangkan langkah-langkah lain, misalnya ke DKPP terkait dengan tidak hati-hati, tidak profesionalnya KPU memeriksa dokumen persyaratan calon." — Denny Indrayana, Pakar Hukum
Denny menyoroti KPU yang hanya mendasarkan verifikasi pada surat keterangan penyetaraan tanpa klarifikasi mendalam.