Kesalahpahaman 'KKI' dalam Transaksi PINTU: Bukan Kartu Kredit, Tapi Lembaga Kliring
Dapatkan Berita Terkini
Ikuti kami di Google News untuk update tercepat
Foto: Foto: Ilustrasi kartu kredit (Freepik)
Ramai beredar kabar penipuan kartu kredit dengan keterangan transaksi 'PINTU - KKI'.
Banyak korban mengaku tidak melakukan transaksi tersebut.
Namun, muncul kebingungan mengenai arti 'KKI' dalam transaksi ini.
Sebagian masyarakat keliru mengira KKI merujuk pada Kartu Kredit Indonesia.
Klarifikasi Identitas KKI dalam Transaksi Digital
Sebenarnya, KKI yang tertera bersama PINTU adalah singkatan dari PT Kliring Komoditi Indonesia.
Ini adalah lembaga kliring yang memfasilitasi penyelesaian transaksi aset keuangan digital.
PT Pintu Kemana Saja, pengelola PINTU, merupakan anggota dari PT Kliring Komoditi Indonesia.
Oleh karena itu, KKI muncul dalam proses transaksi di ekosistem tersebut.
Ini berbeda jauh dengan Kartu Kredit Indonesia, yang merupakan alat pembayaran.
Kemunculan tulisan 'KKI' tidak mengindikasikan penggunaan kartu kredit.
Akar Masalah Kejahatan Siber Kartu Kredit
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan modus operandi di balik transaksi tidak dikenal.
Pelaku biasanya sudah mengantongi data lengkap korban.
Data tersebut meliputi nomor kartu, masa berlaku, CVV, dan nama pemilik.
Informasi ini disalahgunakan untuk menautkan transaksi ke akun pelaku.
Korban tidak perlu memiliki akun di platform yang muncul dalam transaksi.
Alfons menegaskan, "Yang dipakai hanya data kartunya."
Metode Pencurian Data Kartu Kredit yang Umum
Data kartu kredit bisa dicuri melalui beberapa cara:
- Infostealer: Malware pada aplikasi bajakan yang mencuri data browser dan kata sandi.
- Web skimming: Kode jahat di halaman pembayaran untuk merekam data saat diketik.
- Phishing: Situs palsu yang memancing korban memasukkan data kartu.
- Kebocoran data pihak ketiga dalam rantai pemrosesan pembayaran.
Tindakan Pencegahan dan Pelaporan
DANA menyatakan telah memblokir akun mencurigakan dan berkoordinasi dengan bank.
Mereka juga memperkuat sistem keamanan untuk mencegah kejadian serupa.
Jika Anda menemukan transaksi kartu kredit asing, segera lakukan langkah berikut:
- Blokir kartu Anda dan minta kartu baru melalui call center bank.
- Ajukan sanggahan tertulis atas transaksi yang tidak Anda lakukan.
- Minta penangguhan tagihan selama investigasi berlangsung.
- Nonaktifkan transaksi online di aplikasi bank jika memungkinkan.
- Jangan pernah berikan kode OTP kepada siapa pun, termasuk yang mengaku petugas bank.
- Bersihkan perangkat dari malware dan ganti kata sandi akun penting.
- Jika sanggahan ditolak, eskalasikan pengaduan ke OJK atau LAPS SJK, atau buat laporan polisi.
Bank Indonesia (BI) terus memantau penanganan kasus ini.
BI menekankan pentingnya keamanan, keandalan sistem, dan perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran digital.