MKMK Periksa Laporan Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) secara resmi akan memeriksa laporan yang ditujukan kepada Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Laporan ini berkaitan dengan insiden pengusiran seorang ahli, M. Rullyandi, dalam sidang gugatan terkait syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemeriksaan awal oleh MKMK akan difokuskan pada kelengkapan dan persyaratan administrasi laporan tersebut. Hal ini disampaikan setelah adanya aduan dari ahli yang merasa haknya untuk menyampaikan keterangan di persidangan telah diintervensi.
Kronologi Insiden di Ruang Sidang MK
Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini terjadi pada Kamis malam, 1 Oktober 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi. Saat itu, sedang berlangsung sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang membahas syarat pendidikan dalam pencalonan Gibran.
M. Rullyandi, seorang ahli hukum tata negara dari Universitas Jayabaya, dihadirkan sebagai ahli oleh pihak terkait, yakni Relawan Militan Gibran 08 Nusantara.
Insiden bermula ketika Hakim Arsul Sani meminta Rullyandi untuk mengklarifikasi pernyataannya di sebuah acara gelar wicara yang menyebut persidangan tersebut 'ilegal'.
Selanjutnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataannya. Ketika Rullyandi menolak, Saldi Isra kemudian meminta ahli tersebut untuk meninggalkan ruang sidang.
Rullyandi merasa tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan berpendapat dan bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman.
Laporan Resmi Ahli ke MKMK
Tidak terima dengan perlakuan yang diterimanya, Muhammad Rullyandi secara resmi melaporkan Saldi Isra dan Arsul Sani ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 14.50 WIB, di sekretariat MKMK, Jakarta Pusat. Rullyandi menduga ada pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan oleh kedua hakim konstitusi tersebut.
"Saya menilai bahwa tindakan dari hakim terlapor yang saya sudah laporkan hari ini adalah Profesor Saldi Isra sebagai Wakil Ketua MK, ini sudah diterima oleh sekretariat MKMK pada pukul 14.50 WIB," kata Rullyandi.
Ia melanjutkan, "Saya melaporkan terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim Wakil Ketua MK Profesor Saldi Isra ya, dalam rangka adanya tindakan yang bertentangan dengan prinsip kekuasaan kehakiman, yaitu semua pihak didengar di persidangan atau istilahnya audi et alteram partem."
Rullyandi juga melaporkan Hakim Arsul Sani atas dugaan intervensi terhadap kebebasan akademiknya yang ia sampaikan di luar persidangan.
Tanggapan Ketua MKMK dan Jadwal Pemeriksaan
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Gede Dewa Palguna, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti.
Palguna menyatakan bahwa pemeriksaan awal akan difokuskan pada pemenuhan kelengkapan persyaratan laporan yang diajukan oleh Rullyandi.
"Akan kami periksa dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan kelengkapan persyaratannya," kata I Gede Dewa Palguna saat dihubungi pada Minggu, 4 Oktober 2026.
Pemeriksaan administrasi ini dijadwalkan akan berlangsung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Hasil dari pemeriksaan administrasi ini akan menjadi dasar bagi MKMK untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap laporan dugaan pelanggaran etik tersebut.
Dugaan Pelanggaran Etik dan Kebebasan Berpendapat
M. Rullyandi berpendapat bahwa tindakan Saldi Isra dan Arsul Sani telah mencederai marwah Mahkamah Konstitusi dan melanggar prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menekankan bahwa pernyataan yang diminta untuk dicabutnya itu disampaikan di ruang publik, terpisah dari konteks persidangan PHPU.
"Pernyataan saya di luar persidangan, yaitu di ruang publik, harus dipaksa di dalam persidangan, diintervensi kebebasan kemerdekaan saya untuk mengkritik," ujar Rullyandi, menyoroti adanya intervensi terhadap kebebasan akademiknya.
Rullyandi juga mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi sendiri telah menegaskan pentingnya keterbukaan terhadap kritik masyarakat.
Ia merujuk pada Putusan MK Nomor 282 Tahun 2025, di mana pasal penghinaan terhadap lembaga negara, termasuk MK, telah dibatalkan.
"MK telah menegaskan dalam putusan MK nomor 282 tahun 2025 yang mana pasal penghinaan terhadap lembaga negara termasuk MK itu sudah dibatalkan oleh MK. Artinya MK sudah siap menerima kritik dari warga masyarakat," tegasnya.
Menurutnya, sebagai ahli yang resmi diajukan, sikap hakim yang tidak memperbolehkannya memberikan keterangan secara lisan dan hanya menerima keterangan tertulis merupakan bentuk diskriminasi.
Implikasi Terhadap Integritas Lembaga Peradilan
Insiden ini menambah sorotan terhadap integritas dan kode etik para hakim konstitusi, terutama di tengah isu-isu sensitif terkait Pemilu 2024.
Keputusan MKMK dalam menangani laporan ini akan sangat krusial dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir keadilan.
Prinsip audi et alteram partem yang ditekankan Rullyandi merupakan pilar fundamental dalam setiap proses peradilan yang adil, memastikan setiap pihak memiliki kesempatan yang sama untuk didengar.
MKMK memiliki tugas berat untuk melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan, demi memastikan bahwa setiap tindakan hakim konstitusi selaras dengan kode etik dan perilaku yang berlaku.
Publik menanti bagaimana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan menindaklanjuti laporan ini, dan apakah akan ada sanksi etik yang dijatuhkan terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani.