Berita Nasional 31 Oct 2026, 20:20 WIB • 2 Dilihat

PDIP Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Singgung Hak Angket DPR

PDIP Respons Putusan MA soal Suket SMA Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Perbesar Foto

Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi

Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan respons tegas terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Respons ini disampaikan menyusul keluarnya putusan kasasi MA pada Jumat, 30 Oktober 2026, yang membatalkan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menyoroti putusan MA ini sebagai penguatan terhadap dalil-dalil yang selama ini mereka sampaikan. Menurut Hasto, putusan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa syarat konstitusional bagi seorang calon presiden dan wakil presiden tidak terpenuhi secara sah.

Kronologi Putusan MA dan Reaksi PDIP

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh H.M. Subhan, S.H., M.H., selaku penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Kemendikdasmen) cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tergugat. Putusan ini tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026, yang dijatuhkan pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H., Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H., dan Michael Renaldy Zein, S.H., M.H., memutuskan untuk mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Keputusan ini secara efektif membatalkan putusan judex facti sebelumnya dan menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum.

"Ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," tegas Hasto Kristiyanto dalam siaran persnya pada Jumat malam, 30 Oktober 2026.

Hasto menambahkan bahwa putusan MA ini menegaskan kembali persoalan yang sejak awal disoroti PDIP. Ia menekankan bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata ijazahnya tidak ditemukan, semakin menguatkan argumentasi mereka.

Implikasi Konstitusional dan Dugaan Penyalahgunaan Kekuasaan

PDIP memandang persoalan ijazah ini menyentuh aspek fundamental konstitusi. Syarat minimal berijazah SMA atau sederajat, sebagaimana ditetapkan oleh konstitusi, dinilai tidak dipenuhi dalam kasus ini.

Hasto Kristiyanto kemudian mengaitkan putusan MA ini dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023. Putusan MK tersebut, yang mengubah ketentuan batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden, juga dituding diwarnai intervensi kekuasaan dan pelanggaran etika berat yang melibatkan Ketua MK saat itu, Anwar Usman.

Menurut Hasto, rangkaian peristiwa ini, mulai dari putusan MK hingga kini putusan MA, menunjukkan adanya upaya sistematis dalam menyalahgunakan kekuasaan.

"Dan kemudian ini ditambah dengan keputusan MK Nomor 90 Tahun 2023, di mana untuk usia juga dilakukan intervensi kekuasaan dengan kasus pelanggaran etika berat oleh Paman Usman, Ketua MK saat itu," ujar Hasto, menyoroti dugaan intervensi tersebut.

Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira, juga turut menyampaikan pandangannya. Ia mengaku sejak awal sudah menduga bahwa persoalan ijazah Gibran akan terungkap dalam proses pembuktian, bahkan saat di MK.

Penggunaan surat keterangan penyetaraan untuk pendaftaran, menurut Andreas, sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA.

Opsi Hak Angket DPR dan Konsolidasi Partai

Menyikapi perkembangan ini, PDIP secara terbuka menyatakan akan mempertimbangkan penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hak angket dianggap sebagai mekanisme politik dan konstitusional yang tepat untuk merespons persoalan yang dinilai sangat serius ini.

Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa partainya akan berdialog dan melakukan konsolidasi dengan partai-partai lain di DPR. Meskipun PDIP memiliki 110 kursi, atau sekitar 18 persen dari total kekuatan di DPR, mereka mengakui tidak memiliki kekuatan kursi yang cukup untuk mendorong hak angket sendirian.

Oleh karena itu, komunikasi lintas partai menjadi kunci untuk merealisasikan opsi hak angket ini. PDIP berharap dapat membangun koalisi yang kuat untuk menyelidiki lebih lanjut dugaan penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran konstitusi yang mereka sampaikan.

Anggota PDIP lainnya, Deddy Sitorus, juga sebelumnya telah mendesak Gibran untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden. Desakan ini muncul setelah putusan MA tersebut dianggap semakin memperjelas legalitas pendidikan Gibran.

Tanggapan Pihak Gibran

Sementara itu, pihak kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa putusan MA terkait surat keterangan penyetaraan SMA tidak akan memengaruhi jabatannya sebagai wakil presiden. Mereka menegaskan bahwa Gibran telah menyerahkan bukti riwayat pendidikan yang lengkap, mulai dari ijazah sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga ijazah strata satu (S1), dalam kedudukannya sebagai pihak intervensi di persidangan.

Meski demikian, PDIP tetap bersikukuh bahwa putusan MA ini telah menyoroti aspek fundamental dari persyaratan konstitusional bagi seorang pemimpin negara. Mereka berjanji akan terus mengawal persoalan ini melalui jalur politik dan hukum yang tersedia.

Putusan MA ini diharapkan akan memicu dinamika politik yang lebih intens di DPR, terutama dengan adanya wacana penggunaan hak angket. Perkembangan selanjutnya dari upaya konsolidasi antarpartai dan respons dari pihak terkait akan menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu ke depan.

Menulis sesuai standart junalis

Tag Topik Terkait:
Kembali ke Beranda