BSU 2026 Cair Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja, Jadwal Dinanti
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Pemerintah telah mengonfirmasi penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 senilai total Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja di Indonesia.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu meningkatkan daya beli serta kesejahteraan para pekerja aktif selama kuartal IV tahun 2026.
Pencairan Bertahap Selama Kuartal IV 2026
BSU 2026 akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, meliputi periode Oktober hingga Desember 2026.
"Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2026) di mana bantuan ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, sebesar Rp300.000 per bulan, kepada 13,3 juta pekerja dengan anggaran hampir Rp12 triliun." — Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30 September 2026.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Meski periode penyaluran sudah diumumkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum merinci secara lengkap kriteria dan mekanisme resmi penerima BSU 2026.
Sebagai gambaran awal, persyaratan umum biasanya merujuk pada ketentuan tahun sebelumnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan tertentu yang akan ditetapkan.
- Menerima upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sesuai upah minimum daerah.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima program bantuan sosial lainnya dari pemerintah.
Kemenaker Tunggu Regulasi Teknis Lengkap
Tanggal pasti pencairan BSU 2026 masih menunggu aturan resmi berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan petunjuk teknis dari Kemnaker.
"Kami mengimbau masyarakat untuk bersabar dan terus memantau kanal informasi resmi Kemnaker untuk detail lebih lanjut mengenai jadwal, kriteria, dan mekanisme pengecekan penerima BSU 2026." — Indah Anggraeni, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja yang ingin mengetahui status penerima BSU diimbau untuk tidak terpancing informasi hoaks dan hanya merujuk pada situs resmi pemerintah.