Ekonomi 06 Oct 2026, 01:51 WIB • 3 Dilihat

BSU Rp900 Ribu & Insentif Pajak PPh 21 Siap Cair untuk Pekerja

BSU Rp900 Ribu & Insentif Pajak PPh 21 Siap Cair untuk Pekerja
Perbesar Foto

Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi

Pemerintah memastikan penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai total Rp900.000 untuk pekerja pada Kuartal IV tahun 2026.

Langkah ini bertujuan menopang daya beli masyarakat serta memicu roda perekonomian menjelang penutupan tahun.

Pencairan BSU Rp900.000 Disalurkan Sekaligus

Setiap penerima BSU akan mengantongi total subsidi tunai sebesar Rp900.000 yang dialokasikan untuk periode tiga bulan sekaligus.

Dana tersebut mencakup bantuan untuk bulan Oktober, November, dan Desember 2026.

Nominal subsidi dihitung sebesar Rp300.000 per bulan untuk setiap penerima manfaat.

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan." — Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Target dan Anggaran Signifikan

Program BSU kuartal IV tahun ini ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran hampir Rp12 triliun untuk merealisasikan program bantuan ini.

Kebijakan pengucuran BSU 2026 disepakati dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada Rabu, 30 September 2026.

Syarat Penerima BSU 2026

Regulasi mengenai kelayakan penerima BSU masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Kriteria resmi penerima BSU 2026 belum diumumkan secara terperinci, namun diharapkan tidak berbeda jauh dari tahun sebelumnya.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Menerima upah paling banyak Rp3.500.000 per bulan atau setara upah minimum provinsi/kota.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Insentif Pajak PPh Pasal 21 Berlanjut

Selain BSU, pemerintah juga melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja tertentu.

Insentif ini menyasar pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.

Untuk tahun 2026, insentif PPh 21 difokuskan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.

"Jika pada 2026 insentif PPh 21 tersebut menyasar sektor padat karya dan pariwisata, pemerintah berencana memperluas cakupannya pada tahun depan." — Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

Mekanisme dan Jadwal Resmi

Hingga Selasa, 6 Oktober 2026, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan BSU 2026.

Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi melalui kanal dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja disarankan tidak mudah percaya informasi yang mengatasnamakan BSU 2026, terutama tautan yang meminta data pribadi atau biaya administrasi.

Rindiyani

Menulis sesuai standart junalis

Kembali ke Beranda