Berita Nasional 02 Oct 2026, 11:53 WIB • 2 Dilihat

Dirjen Pas Mashudi Mundur Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong

Dirjen Pas Mashudi Mundur Buntut Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
Perbesar Foto

Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi

JAKARTA – Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Mashudi telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban moral setelah terbongkarnya keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Surat pengunduran diri Mashudi telah diterima oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Kronologi Terbongkarnya 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong

Skandal fasilitas mewah di Lapas Cibinong mulai terkuak setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman menemukan lebih dari 10 kamar yang didesain berstandar apartemen di area belakang lapas, terpisah dari blok hunian biasa.

Fasilitas ini dilengkapi dengan berbagai perabotan rumah tangga, bahkan kulkas yang berisi minuman keras seperti wiski dan bir.

Salah satu temuan yang mengejutkan adalah adanya foto terpidana korupsi kasus kredit fiktif, Jimmy Masrin, di salah satu klaster mewah tersebut.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Rudi Setiawan menjelaskan bahwa bangunan-bangunan mewah ini tidak bersumber dari anggaran APBN dan dibangun tanpa izin mendirikan bangunan.

Bangunan tersebut juga diketahui berada di tepi aliran Sungai Ciliwung, lokasi yang seharusnya dilarang untuk pembangunan.

Mashudi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026, sempat mengungkapkan bahwa botol miras dan beberapa perabotan mewah merupakan milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Kelas II Cibinong.

Desakan DPR dan Penolakan Awal Dirjen Pas

Polemik ini memuncak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026, yang membahas temuan Ombudsman terkait Lapas Cibinong.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, secara tegas mendesak Mashudi untuk mundur dari jabatannya jika tidak sanggup membenahi tata kelola lapas.

"Kalau Bapak enggak sanggup, bapak mundur juga," kata Yanuar kepada Mashudi dalam rapat tersebut, seraya menambahkan bahwa Dirjen Pas bertanggung jawab menata jajaran pemasyarakatan, termasuk pengawasan, rotasi, mutasi, serta penerapan sistem penghargaan dan sanksi.

Pada awalnya, Mashudi sempat menolak desakan untuk mundur, menyatakan masih mampu menindak pegawai nakal.

Dalam kesempatan terpisah, Komisi XIII DPR juga mencecar Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, yang dinilai menutupi sesuatu terkait temuan fasilitas mewah.

Langkah Tegas Kemenimipas dan Pertanggungjawaban Moral

Sebelum pengunduran diri Mashudi, Kemenimipas telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong.

Penonaktifan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan.

Lima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan pada Rabu, 30 September 2026, menyimpulkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini dan menegaskan bahwa dugaan tersebut masuk kategori pelanggaran berat dengan sanksi yang juga berat.

Sebagai respons lebih lanjut, bangunan-bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong juga telah mulai dibongkar.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kementerian Imipas, Akbar Hadi, menjelaskan bahwa pengunduran diri Mashudi adalah bentuk pertanggungjawaban moral terhadap peristiwa yang terjadi.

"Hari ini Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan," terang Akbar Hadi dalam keterangan tertulis pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Akbar Hadi juga memastikan bahwa pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas, khususnya di bidang pemasyarakatan.

"Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan," ujarnya.

Implikasi dan Harapan Perbaikan Sistemik

Kasus Lapas Cibinong ini menjadi sorotan tajam publik dan memicu desakan untuk reformasi menyeluruh dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyatakan pihaknya juga sedang melakukan investigasi terkait lamanya proses eksekusi tahanan menjadi warga binaan.

Ombudsman menekankan pentingnya akses untuk melakukan pemeriksaan lapas secara berkala guna memperbaiki tata kelola pelayanan publik.

DPR mendesak pemerintah untuk melakukan audit investigasi yang melibatkan berbagai lembaga seperti Ombudsman, BPK, dan KPK, untuk mengungkap kebenaran di balik temuan-temuan tersebut dan memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi narapidana.

Meskipun terjadi transisi kepemimpinan di Ditjen Pas, komitmen untuk menjaga pelayanan tetap optimal menjadi prioritas. Publik menanti langkah konkret selanjutnya dari Kemenimipas dan lembaga terkait untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam sistem pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum penting untuk evaluasi dan perbaikan menyeluruh demi terciptanya lapas yang sesuai dengan fungsinya.

Tama Abdulah

Jurnalis redaksi dfx.co.id dengan spesialisasi liputan ekonomi, perbankan digital, dan teknologi.

Tag Topik Terkait:
Kembali ke Beranda