DPR Soroti Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Kunjungan Lusa
Dapatkan Berita Terkini
Ikuti kami di Google News untuk update tercepat
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Polemik mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong semakin memanas. Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke Lapas tersebut pada Rabu, 30 September 2026.
Kunjungan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan memverifikasi temuan Ombudsman RI yang disebut-sebut berbeda jauh dengan hasil pemeriksaan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Perbedaan data ini memicu tanda tanya besar di kalangan publik dan parlemen.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa kunjungan ini bukanlah investigasi, melainkan upaya konfirmasi terhadap dua fakta yang kontradiktif. Fakta tersebut berasal dari temuan Ombudsman dan keterangan resmi dari Kemenimipas.
"Kami bukan investigasi. Tapi ini kan ada dua fakta yang kami ingin konfirmasi. Fakta temuan Ombudsman dan fakta rilis atau keterangan personal kementerian. Itu dua hal yang kalau boleh dibilang bumi dan langit," kata Willy di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Pernyataan Willy Aditya ini menggarisbawahi urgensi bagi Komisi XIII untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan mencocokkan data yang ada.
Temuan Mengejutkan Ombudsman di Lapas Cibinong
Kontroversi ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan bergaya rumah tinggal atau kluster di dalam area Lapas Cibinong.
Bangunan-bangunan ini dilaporkan dilengkapi dengan berbagai perabotan dan fasilitas mewah, termasuk fasilitas kebugaran dan bahkan simulator golf yang masih dalam tahap pembangunan. Selain itu, sejumlah mobil mewah juga terlihat terparkir di sekitar deretan bangunan tersebut.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, sebelumnya juga menyoroti adanya warga binaan yang disebut tidak berada di blok tahanan sebagaimana mestinya, menambah daftar persoalan pengamanan yang ditemukan.
Temuan ini sontak memicu kekhawatiran publik mengenai potensi komersialisasi dan penyimpangan dalam pengelolaan aset negara di lingkungan pemasyarakatan.
Kemenimipas Beri Bantahan, Fasilitas Mendadak Hilang
Namun, dua hari setelah sidak Ombudsman, tepatnya pada Jumat, 25 September 2026, Kemenimipas melakukan pemeriksaan internal. Hasilnya sangat berbeda. Perabotan dan fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan Ombudsman disebut sudah tidak berada di lokasi tersebut.
Pihak Kemenimipas, melalui perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rudi, menyatakan bahwa mereka masih melakukan investigasi terkait temuan Ombudsman tersebut. Rudi juga mengonfirmasi adanya tindakan nonaktif terhadap pihak-pihak terkait.
"Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini," pungkas Rudi pada Senin (28/9/2026).
Kemenimipas berdalih bahwa fasilitas yang ada merupakan rumah dinas untuk program asimilasi atau hunian bagi pegawai, namun keberadaan fasilitas mewah yang mendadak hilang menimbulkan kecurigaan publik dan Komisi XIII DPR RI.
Agenda Konfirmasi Komisi XIII DPR
Menyikapi perbedaan drastis antara temuan Ombudsman dan laporan Kemenimipas, Komisi XIII DPR RI merasa perlu untuk turun langsung ke lapangan. Kunjungan ini akan dilakukan bersama dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Willy Aditya menekankan pentingnya mengembalikan kondisi bangunan seperti semula agar pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih objektif dan transparan. Harapannya, dengan melihat kondisi asli, Komisi XIII dapat memperoleh gambaran yang jelas.
Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI juga telah memanggil Ombudsman RI dan Ditjen PAS pada Senin, 28 September 2026, untuk mendalami temuan dugaan "klaster mewah" ini. Pemanggilan ini menjadi langkah awal untuk mengklarifikasi dan mencari solusi perbaikan terhadap pengelolaan pemasyarakatan.
Harapan Publik akan Transparansi dan Akuntabilitas
Polemik Lapas Cibinong ini menjadi sorotan tajam masyarakat yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari lembaga negara. Banyak pihak berharap kunjungan Komisi XIII DPR RI ini dapat mengungkap kebenaran di balik perbedaan temuan tersebut.
Masyarakat ingin melihat tindakan tegas terhadap siapapun yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan wewenang atau pengelolaan aset negara yang menyimpang. Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dan parlemen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Komisi XIII DPR RI juga telah bersurat kepada Ombudsman untuk membuka ruang koordinasi lebih lanjut. Sinergi antara lembaga pengawas dan legislatif diharapkan mampu menuntaskan persoalan ini demi perbaikan sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Perkembangan selanjutnya dari kunjungan Komisi XIII DPR RI pada Rabu mendatang sangat dinantikan, mengingat implikasi serius dari temuan ini terhadap integritas sistem peradilan dan pemasyarakatan nasional.