MK Tolak Hadirkan Gibran dalam Sidang Sengketa Syarat Pendidikan
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilu 2024.
Keputusan ini disampaikan pada Kamis (1/10/2026) malam, menanggapi permohonan dari pihak pemohon terkait syarat pendidikan.
Alasan Penolakan MK
Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyatakan bahwa Mahkamah tidak menerima usulan tersebut karena pihak-pihak yang diminta tidak diperlukan oleh MK.
"Kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu." — Saldi Isra, Wakil Ketua MK
MK menegaskan pihak yang dihadirkan bukan untuk kepentingan pemohon semata, melainkan untuk kebutuhan Mahkamah.
Tuntutan Pemohon
Sebelumnya, kuasa hukum pemohon, seperti Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto, mendesak MK untuk menghadirkan Gibran.
Mereka menilai kehadiran Gibran sangat krusial untuk menjelaskan secara langsung riwayat pendidikan yang bersangkutan.
"Kami memberi kesempatan kepada Mas Gibran untuk menyampaikan bagaimana sebenarnya riwayat pendidikan yang bersangkutan." — Denny Indrayana, Pemohon
Agenda Sidang Selanjutnya
Meski menolak Gibran, MK akan menghadirkan pemberi keterangan lain dalam sidang lanjutan pada Jumat (2/10/2026) pukul 09.00 WIB.
- Pihak-pihak pemberi keterangan telah dihubungi dan diharapkan bersedia hadir.
- Keterangan ini murni dihadirkan atas kebutuhan hakim untuk mendalami fakta persidangan.
- MK juga menolak permohonan untuk menghadirkan Menteri Hukum dalam sidang yang sama.
Pada sidang sebelumnya, seorang ahli dari pihak terkait Gibran bahkan diminta meninggalkan ruang sidang oleh Hakim MK Saldi Isra.