Berita Nasional 02 Oct 2026, 12:04 WIB • 3 Dilihat

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI di Tengah Skandal Korupsi Hery

Nuzran Joher Pimpin Ombudsman RI di Tengah Skandal Korupsi Hery
Perbesar Foto

Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi melantik Nuzran Joher sebagai Ketua Ombudsman RI yang baru. Pelantikan ini berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Nuzran Joher mengemban amanah penting ini menggantikan Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI sebelumnya, yang tersandung kasus hukum terkait dugaan korupsi.

Pergantian kepemimpinan ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Babak Baru di Tengah Ujian Integritas Lembaga

Pelantikan Nuzran Joher menandai babak baru bagi Ombudsman RI yang tengah berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat.

Lembaga ini sebelumnya diguncang oleh kasus korupsi yang menjerat pucuk pimpinannya.

Nuzran Joher, yang sebelumnya merupakan anggota Ombudsman RI, kini memimpin formasi sembilan pimpinan lembaga tersebut.

Pengangkatannya didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2026 dan Nomor 96/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia.

"Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua Ombudsman atau sebagai anggota Ombudsman dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Saya bersumpah bahwa saya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian," ucap Nuzran Joher saat mengucapkan sumpah jabatan.

Sumpah jabatan ini menjadi penegasan komitmen Nuzran dalam menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan tanpa keberpihakan.

Kronologi Kasus Hukum Hery Susanto

Pergantian kepemimpinan di Ombudsman RI tidak lepas dari kasus hukum yang menimpa Hery Susanto.

Hery sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, namun masa jabatannya berakhir secara tidak terhormat.

Pada 16 April 2026, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus ini terkait tata kelola pertambangan nikel pada periode 2013-2025.

Hery diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar.

Namun, dalam persidangan, jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa Hery didakwa menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai Rp 4,85 miliar.

Majelis Etik Ombudsman RI pada 8 Juni 2026 menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap Hery Susanto.

Ia terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela, dan menunjukkan keberpihakan berulang dalam penanganan laporan.

Pada 24 September 2026, Hery Susanto dituntut hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan.

Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp 4,19 miliar subsider 3 tahun penjara.

Visi dan Agenda Prioritas Ketua Baru

Setelah dilantik, Nuzran Joher langsung menyampaikan komitmennya untuk membawa Ombudsman RI ke arah yang lebih baik.

Ia menegaskan bahwa sumpah dan janji jabatan akan menjadi pegangan utama dalam menjalankan amanah undang-undang.

Nuzran berjanji akan melakukan pembenahan secara internal untuk memperkuat integritas lembaga.

Salah satu agenda awal yang akan ditangani adalah tindak lanjut terhadap temuan dugaan hunian mewah narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor.

Nuzran menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terkait temuan tersebut.

"Satu tahap lagi, bahwa karena ini adalah sidak, hasil pemeriksaan lapangan, kami tinggal menyerahkan rekomendasi tertulis kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan," ujar Nuzran Joher di Istana Kepresidenan.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Ombudsman di bawah kepemimpinan Nuzran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar.

Susunan Lengkap Pimpinan Ombudsman RI

Bersamaan dengan pelantikan Nuzran Joher sebagai Ketua, Presiden Prabowo Subianto juga melantik Radian Syam sebagai anggota Ombudsman RI.

Pelantikan Radian Syam ini melengkapi formasi sembilan pimpinan Ombudsman RI untuk masa jabatan 2026-2031.

Radian Syam memiliki latar belakang sebagai advokat dan akademisi dari Universitas Trisakti, dengan keahlian di bidang hukum tata pemerintahan.

Ia juga pernah menjadi bagian dari Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024.

Dengan susunan pimpinan yang kini lengkap, Ombudsman RI diharapkan dapat bekerja lebih optimal dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Lembaga ini mengemban tugas berat untuk mengembalikan citra positif dan kepercayaan publik setelah kasus korupsi yang menimpa ketua sebelumnya.

Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin juga menegaskan bahwa pelantikan Nuzran Joher tidak berkaitan dengan kasus Lapas Cibinong.

"Ketua Ombudsman itu bukan reshuffle tapi karena kosong maka ditetapkanlah Pak Nuzran Joher bersamaan dengan reshuffle kabinet," jelas Fikri Yasin.

Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi pengisian posisi Ketua Ombudsman yang kosong akibat pemberhentian Hery Susanto.

Tantangan dan Harapan ke Depan

Kepemimpinan Nuzran Joher di Ombudsman RI akan menghadapi berbagai tantangan.

Salah satu tantangan utama adalah memulihkan marwah dan kepercayaan publik terhadap lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik ini.

Kasus korupsi yang menjerat Hery Susanto telah mencederai amanah reformasi yang menjadi landasan pembentukan Ombudsman.

Masyarakat menaruh harapan besar agar Ombudsman di bawah kepemimpinan baru dapat menjalankan fungsinya secara independen, transparan, dan akuntabel.

Nuzran Joher memiliki rekam jejak sebagai anggota DPD RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, yang diharapkan menjadi bekal dalam memimpin Ombudsman.

Fokus pada pencegahan maladministrasi dan penanganan laporan masyarakat akan menjadi kunci keberhasilan.

Dengan integritas yang dijunjung tinggi dan komitmen untuk berbenah, Ombudsman RI diharapkan dapat kembali menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan profesional.

Rindiyani

Menulis sesuai standart junalis

Kembali ke Beranda