OJK Ungkap Pelaku di Kasus Penjatahan Saham BREN & CUAN - Market
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, OJK tidak hanya telah mengungkap para pelaku dan menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,1 triliun terkait kasus penjatahan saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), tetapi juga tengah mengkaji opsi pengembalian dana kepada investor yang terdampak.
Langkah tegas ini diambil menyusul praktik pengaburan identitas dan penjatahan saham yang tidak wajar selama proses Penawaran Umum Perdana (IPO) kedua emiten tersebut, yang mengakibatkan terkonsentrasinya kepemilikan saham pada sekelompok pihak terkait.
Kronologi Penjatuhan Sanksi dan Identitas Pelaku
Penindakan OJK terhadap kasus penjatahan saham BREN dan CUAN, serta manipulasi pasar saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), telah berlangsung sejak beberapa waktu lalu. Pada 16 Oktober 2026, OJK secara resmi mengumumkan penjatuhan sanksi administratif kepada sejumlah pihak yang terbukti melanggar ketentuan pasar modal.
Dalam kasus BREN, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500 miliar kepada Anbo Holding Ltd atas pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 Angka 48 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Sementara itu, untuk kasus CUAN, OJK mengenakan denda sebesar Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd.
Tidak hanya itu, dua perusahaan sekuritas, PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, juga didenda masing-masing Rp1,7 miliar. Seorang individu, Jurgantara Usman, selaku Direktur PT Henan Putihrai Sekuritas, dikenai sanksi pembekuan Izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa seluruh denda senilai total Rp2,1 triliun dari ketiga kasus tersebut (termasuk Rp1,5 triliun untuk kasus DSSA) telah dilunasi kepada negara pada 27 Oktober 2026. OJK mengonfirmasi penerimaan pelunasan tersebut pada 31 Oktober 2026.
“Pembayaran denda tersebut bukan dilakukan oleh emiten, melainkan pihak-pihak terkait yang terbukti melakukan pelanggaran. Seluruh denda tersebut telah dilunasi,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Modus Operandi Pelanggaran Penjatahan Saham
OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan dalam IPO BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal untuk sekelompok pihak terkait dengan pengendali perusahaan.
Para pelaku mengaburkan identitas diri untuk memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar, yang kemudian menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi.
Praktik ini berdampak pada terbatasnya porsi saham BREN dan CUAN yang beredar di pasar publik, sehingga mengurangi likuiditas dan transparansi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa temuan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat penegakan aturan dan transparansi di pasar modal Indonesia.
OJK Kaji Pengembalian Dana untuk Investor Terdampak
Dalam perkembangan terbaru pada Minggu, 1 November 2026, OJK tengah mengkaji opsi untuk mengembalikan dana kepada investor yang terdampak dari kasus transaksi saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa tim pengawasan OJK sedang menghitung potensi dana yang dapat dikembalikan serta mengidentifikasi investor yang berhak menerimanya.
“Sedang diupayakan oleh tim pengawas, sedang dihitung. Kira-kira yang bisa dikembalikan ke investor, siapa saja, berapa dan nanti dicari investornya siapa saja,” kata Agus usai acara Workshop Capital Market Journalist pada Sabtu (31/10/2026).
Agus mengakui bahwa proses penghitungan dan identifikasi investor terdampak ini cukup rumit, namun pengembalian dana kepada investor menjadi salah satu opsi yang serius dipertimbangkan oleh OJK.
Dampak dan Komitmen OJK Terhadap Integritas Pasar
Penjatuhan sanksi dan upaya OJK untuk mengkaji pengembalian dana investor ini merupakan bagian dari reformasi pasar modal yang terus digalakkan.
Langkah-langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan pelaku pasar, menjaga integritas pasar, serta mewujudkan penyelenggaraan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri potensi pelanggaran lain dan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi lebih lanjut jika ditemukan bukti baru.