Ombudsman Temukan CCTV di Klaster Mewah Lapas Cibinong, Bantah Kalapas
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Ombudsman Republik Indonesia (RI) secara tegas menyatakan telah menemukan kamera pengawas (CCTV) di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Pernyataan ini disampaikan pada Selasa, 29 September 2026, membantah klaim sebelumnya dari Kepala Lapas (Kalapas) nonaktif.
Temuan ini muncul setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026, yang mengungkap sejumlah fasilitas mencurigakan di dalam area lapas.
CCTV Terlihat, Fungsi Dipertanyakan
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R Rasahan, membenarkan keberadaan CCTV tersebut saat menyampaikan hasil temuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
"Kalau di waktu itu ada di rumah yang putih itu ada CCTV ya, ada sebenarnya. Tapi apakah CCTV itu berfungsi atau tidak, kami tidak mengetahui," ujar Syafrida R Rasahan pada Selasa, 29 September 2026.
Ketidakpastian fungsi CCTV ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai transparansi dan pengawasan di dalam lapas.
Selain CCTV, tim Ombudsman juga menemukan dua unit mobil mewah yang terparkir di dekat area pembuangan sampah lapas, yang kepemilikannya belum diketahui secara pasti.
Pungutan liar sebesar Rp 150 ribu per minggu terhadap warga binaan di salah satu blok lapas juga menjadi temuan serius lainnya.
Tidak hanya itu, Ombudsman menemukan kartu rumah sakit atas nama Hansen Setiawan, seorang terpidana kasus importasi gula dan Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, di salah satu bangunan di area Lapas Cibinong.
Bantahan Kalapas Nonaktif dan Respons DPR
Temuan Ombudsman ini secara langsung membantah pernyataan Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto.
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026, Wisnu Hani Putranto secara tegas menyatakan tidak ada kamera pengintai di area 'Klaster Mewah' Lapas Cibinong.
"Tidak ada, Bapak," kata Wisnu saat dicecar oleh anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arief Wibowo, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.
Perbedaan keterangan ini mengindikasikan adanya inkonsistensi dalam informasi yang diberikan oleh pihak lapas.
Tindak Lanjut dan Investigasi Internal Kemenimipas
Menanggapi temuan Ombudsman, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah mengambil langkah tegas.
Lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong telah dinonaktifkan untuk mempermudah proses investigasi.
Kelima pejabat tersebut meliputi kepala lapas (kalapas), kepala pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasibinadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasikamtib), dan kepala urusan umum lapas.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya memimpin langsung investigasi internal ini atas perintah Menteri Imipas Agus Andrianto.
"Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman," jelas Rudi kepada wartawan pada Sabtu, 26 September 2026.
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) juga menjamin akan mengusut tuntas kasus Lapas Cibinong dan membuka kans proses pidana.
Komitmen Ombudsman dan Harapan Ke Depan
Syafrida R Rasahan juga menyampaikan bahwa seluruh anggota Ombudsman dalam keadaan selamat dan tidak mengalami teror pasca-kunjungan ke Lapas Cibinong.
"Alhamdulillah, kami semua dalam keadaan selamat, tidak ada teror yang kami alami. Pimpinan maupun seluruh jajaran, kami mohon doanya semoga kami tetap selamat, sehat, dan bisa menjalankan tugas kami melakukan pengawasan pelayanan masyarakat," harap Syafrida.
Ombudsman berharap dapat terus menjalankan tugas pengawasan pelayanan publik dengan baik, terutama dalam memastikan integritas lembaga pemasyarakatan di Indonesia.