Berita Nasional 28 Sep 2026, 16:04 WIB • 3 Dilihat

Sengketa Syarat Cawapres Gibran di MK: KPU Akui 'Pasal Penyelundupan'

Dapatkan Berita Terkini

Ikuti kami di Google News untuk update tercepat

Ikuti
Sengketa Syarat Cawapres Gibran di MK: KPU Akui 'Pasal Penyelundupan'

Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menjadi pusat perhatian publik atas sengketa krusial terkait syarat pencalonan wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka.

Dugaan 'pasal penyelundupan' dalam perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) menjadi inti perdebatan sengit yang sedang bergulir di meja persidangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai pihak penyelenggara pemilu, telah memberikan pengakuan yang mengejutkan mengenai proses perubahan regulasi tersebut.

Pengakuan ini memantik berbagai reaksi dan pertanyaan serius mengenai integritas serta kepastian hukum dalam tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Sengketa ini berakar dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang dikeluarkan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Putusan tersebut mengubah syarat usia minimum calon presiden (capres) dan cawapres, dari yang semula 40 tahun menjadi dapat di bawah 40 tahun jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum.

Perubahan ini secara langsung membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan berusia 36 tahun, untuk maju sebagai cawapres.

Keputusan MK ini sendiri sudah menuai kontroversi besar, terutama karena adanya dugaan pelanggaran etik oleh sejumlah hakim konstitusi yang kemudian berujung pada pemberhentian Ketua MK Anwar Usman.

Namun, polemik tidak berhenti di situ. Fokus perdebatan kini beralih pada tindak lanjut KPU RI dalam mengimplementasikan putusan tersebut ke dalam peraturan teknis.

Polemik Putusan MK dan Perubahan PKPU

Setelah Putusan MK 90/2023 diumumkan, KPU RI bergerak cepat untuk menyesuaikan regulasi internalnya.

Pada 23 Oktober 2023, KPU menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Proses perubahan PKPU ini menjadi titik awal munculnya dugaan 'pasal penyelundupan' yang kini disengketakan di MK.

Para pemohon, yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat dan praktisi hukum, menyoroti kecepatan dan substansi perubahan dalam PKPU tersebut.

Mereka berpendapat bahwa KPU tidak hanya sekadar menindaklanjuti putusan MK, melainkan juga menambahkan atau mengubah frasa yang dianggap melampaui kewenangan atau spirit putusan asli.

Salah satu poin krusial yang disorot adalah frasa 'pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, serta wali kota atau wakil wali kota'.

Para pemohon menduga bahwa KPU sengaja menyisipkan interpretasi yang lebih luas atau spesifik untuk mengakomodasi situasi tertentu.

Dugaan ini mengindikasikan adanya upaya sistematis untuk memuluskan jalan bagi seorang kandidat tertentu, dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka.

"Kami melihat ada indikasi kuat KPU tidak hanya menjalankan putusan MK, tetapi juga melakukan penafsiran yang melebar dan cenderung menguntungkan satu pihak. Ini adalah bentuk 'pasal penyelundupan' yang serius dalam konteks hukum tata negara," ujar salah satu perwakilan pemohon dalam persidangan di MK pada Rabu, 17 Januari 2024.

Persidangan di MK fokus pada apakah KPU telah bertindak sesuai prosedur dan kewenangannya dalam merespons putusan MK 90/2023.

Keabsahan perubahan PKPU tersebut menjadi penentu validitas syarat pencalonan Gibran.

Klarifikasi KPU dan Respons Publik

Dalam sesi persidangan yang berlangsung pada Kamis, 18 Januari 2024, perwakilan KPU RI memberikan keterangan resmi terkait dugaan 'pasal penyelundupan'.

KPU mengakui adanya perubahan dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 pasca Putusan MK 90/2023.

Namun, KPU bersikukuh bahwa perubahan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan MK dan telah melalui mekanisme yang sesuai.

Anggota KPU RI, Idham Holik, dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim MK, menjelaskan kronologi perubahan regulasi tersebut.

Ia menyatakan bahwa KPU wajib melaksanakan setiap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

"Kami mengakui adanya penyesuaian pada PKPU Nomor 23 Tahun 2023. Perubahan ini adalah konsekuensi logis dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat. KPU sebagai penyelenggara pemilu berkewajiban untuk segera mengadaptasi peraturan agar sesuai dengan konstitusi," jelas Idham Holik di ruang sidang MK.

Pengakuan KPU ini meskipun diiringi dengan pembelaan, tetap tidak meredakan kekhawatiran publik dan para pemohon.

Banyak pihak menyoroti waktu yang sangat singkat antara putusan MK dan perubahan PKPU, yang menimbulkan pertanyaan tentang proses partisipasi publik dan kajian mendalam.

Kecepatan KPU dalam merespons putusan MK 90/2023, yang terjadi hanya beberapa hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka, menjadi salah satu poin krusial yang dipertanyakan.

Hal ini memicu spekulasi bahwa ada faktor lain di luar kepatuhan terhadap putusan MK.

Dugaan 'Pasal Penyelundupan' dalam PKPU

Istilah 'pasal penyelundupan' merujuk pada praktik memasukkan ketentuan baru atau mengubah substansi suatu aturan secara terselubung.

Dalam konteks sengketa ini, dugaan tersebut mengarah pada KPU yang dituding sengaja memperluas atau menginterpretasikan Putusan MK 90/2023 secara berlebihan.

Tujuannya, menurut para pemohon, adalah untuk menciptakan celah hukum yang spesifik bagi Gibran Rakabuming Raka.

Para ahli hukum tata negara menyoroti bahwa KPU seharusnya hanya 'melaksanakan' putusan MK, bukan 'menafsirkan' atau 'mengembangkan' putusan tersebut.

Jika KPU melakukan lebih dari sekadar eksekusi, maka tindakan tersebut dapat dianggap melampaui kewenangan legislatif dan yudikatifnya.

Sejumlah akademisi hukum berpendapat bahwa perubahan frasa atau penambahan detail dalam PKPU yang tidak secara eksplisit diamanatkan oleh Putusan MK 90/2023 bisa dikategorikan sebagai 'penyelundupan hukum'.

Ini berpotensi merusak prinsip kepastian hukum dan keadilan pemilu.

Persoalan ini menjadi semakin kompleks mengingat Putusan MK 90/2023 sendiri telah diwarnai kontroversi etik yang berujung pada sanksi bagi hakim-hakim konstitusi.

Oleh karena itu, setiap langkah KPU dalam menindaklanjuti putusan tersebut diperiksa dengan sangat teliti oleh publik dan para pihak.

Dugaan 'pasal penyelundupan' ini juga memperkuat narasi bahwa ada upaya sistematis untuk memengaruhi arah kontestasi politik Pilpres 2024 melalui jalur regulasi.

Implikasi Hukum dan Etik Sengketa di MK

Sengketa di MK ini memiliki implikasi hukum dan etik yang sangat luas, tidak hanya bagi pencalonan Gibran, tetapi juga bagi masa depan demokrasi dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Jika MK memutuskan bahwa KPU memang melakukan 'pasal penyelundupan' atau bertindak di luar kewenangannya, maka hal tersebut dapat berujung pada pembatalan PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Pembatalan ini akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius terhadap status pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Bahkan, potensi diskualifikasi bisa menjadi salah satu skenario yang mungkin terjadi, meskipun prosesnya akan sangat kompleks dan berliku.

Secara etik, dugaan 'pasal penyelundupan' ini semakin memperparah krisis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Setelah skandal etik di tubuh MK, kini KPU juga dihadapkan pada tuduhan serupa terkait manipulasi regulasi.

Hal ini dapat mengikis legitimasi hasil pemilu di mata masyarakat, terlepas dari siapa pun pemenangnya.

Para pengamat politik dan hukum menekankan pentingnya MK untuk mengambil keputusan yang adil dan transparan.

Putusan MK dalam sengketa ini akan menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Kejelasan dan ketegasan MK sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Sidang-sidang lanjutan di MK akan terus menjadi fokus perhatian nasional, mengingat dampaknya yang fundamental terhadap peta politik dan masa depan Indonesia.

Publik menanti keadilan dan kepastian hukum dari lembaga tertinggi penegak konstitusi.

Administrator

Jurnalis profesional dengan fokus liputan berita aktual, investigasi mendalam, dan fakta terverifikasi di Indonesia.

Kembali ke Beranda