Biaya Haji 2027 Ditetapkan Rp 98,46 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,64 Juta
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Pemerintah bersama Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027.
Rata-rata BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.
Rincian Komponen BPIH 2027
Dari total BPIH tersebut, porsi yang menjadi tanggungan langsung jemaah disebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Bipih ditetapkan sebesar Rp 54.648.825,00 atau sekitar 55,50 persen dari total biaya.
Sisanya sebesar Rp 43.817.526,35 atau 44,50 persen akan ditanggung dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
"Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel." — Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah
Subsidi dan Pelunasan Lebih Ringan
Meskipun Bipih mencapai Rp 54,64 juta, jemaah tidak perlu membayar seluruh nominal tersebut saat pelunasan.
Jemaah telah menyetorkan awal sebesar Rp 25 juta pada rekening virtual mereka.
Terdapat pula perolehan virtual account (VA) sebesar Rp 3,4 juta yang mengurangi beban jemaah.
Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp 3,2 juta per jemaah, meringankan beban pelunasan.
"Hasil komunikasi DPR dengan Presiden Prabowo Subianto, pemerintah memutuskan memberikan subsidi Rp 3 juta per jemaah." — Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR
Dengan demikian, rata-rata sisa Bipih yang harus dilunasi jemaah menjadi Rp 23.048.825.
Komitmen Layanan Optimal Haji 2027
Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen memastikan kualitas pelayanan jemaah tetap terjaga optimal di Tanah Suci.
Penetapan struktur pembiayaan ini dikalkulasikan secara cermat dengan prinsip keadilan dan akuntabilitas.
"Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal." — Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Haji dan Umrah
Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, dan pembinaan jemaah menjadi prioritas utama pemerintah.