MK: Bukti Ijazah SLTA Gibran Tak Ditemukan, Ini Penjelasannya
Foto: Dokumentasi / Liputan Khusus Redaksi
Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 mengumumkan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah SLTA Gibran Rakabuming Raka.
Putusan ini disampaikan dalam sidang sengketa hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.
Latar Belakang Putusan Krusial MK
Gugatan diajukan oleh beberapa pihak, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya.
Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
MK mengabulkan eksepsi Termohon karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
"Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah, kami tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon." — Hakim Konstitusi Adies Kadir
Detail Temuan MK soal Ijazah Gibran
MK menyatakan tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
Dokumen 'certificate of attendance' hanya menerangkan kehadiran, bukan kelulusan jenjang pendidikan tertentu.
MK menekankan perbedaan antara pengetahuan setara SMA dengan status tamat pendidikan SMA.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menegaskan bahwa MK menyimpulkan ijazah SMA Gibran memang tidak ada.
"MK menyimpulkan, ijazah SMA Gibran memang tidak ada. Tapi MK tidak lanjut menimbang hal-hal yang diminta karena pemohon dianggap tidak punya legal standing." — Bivitri Susanti, Pakar Hukum Tata Negara
Implikasi Politik dan Hukum Selanjutnya
Putusan MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena posisinya telah sah dilantik sebagai Wakil Presiden sejak 20 Oktober 2024.
MK menyerahkan tindak lanjut persoalan ijazah ini kepada lembaga negara lain yang berwenang.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Putusan ini dianggap sebagai 'pukulan' sekaligus bahan introspeksi bagi penyelenggara Pemilu seperti KPU dan Bawaslu.
Wacana hak angket atau pembentukan panitia khusus di DPR RI kini mencuat untuk menindaklanjuti temuan ini.